Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WALAUPUN Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengabulkan permintaan supervisi, Polda Metro Jaya tetap bertukar informasi dengan lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bertandang ke KPK pada Jumat, 17 November 2023 membahas penyidikan kasus pemerasan SYL, khususnya terkait permintaan supervisi pada KPK. Hasilnya, KPK tidak memberikan supervisi karena belum ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro Ogah Komentar Perasaan Asing Firli Bahuri di Mabes Polri
"Karena penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan berarti maka fungsi koordinasi yang dimaksimalkan," tutur Ade.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL telah naik ke tahap penyidikan. Total sudah 91 saksi dan 8 ahli diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Tidak Percaya Klaim Tidak Bersalah Firli Bahuri
Terakhir, penyidik memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro menyita dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2019-2022 milik Firli guna penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi tersebut.
Polda Metro segera menggelar perkara penetapan tersangka. Pelaku nantinya dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved