Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan rapat paripurna terkait pergantian Panglima TNI akan digelar Selasa (21/11). Dalam rapat paripurna itu, DPR akan memberikan persetujuan bagi calon tunggal Panglima TNI yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subianto.
"Insyaallah besok, karena Panglima Bapak Yudo (Yudo Margono) akan mengakhiri masa tugasnya," terang Puan pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).
Baca juga: Moeldoko Sebut Tidak Ada Motif Politik pada Pergantian Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Yudo Margono akan berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Berdasarkan aturan, ujar Puan, umur 58 tahun merupakan batas usia mengabdi bagi prajurit TNI, menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sebelum beliau (Yudo Margono) memasuki masa pensiun segara ada pengganti nama calon panglima tni," terangnya.
Baca juga: Kontras: Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi Mewarisi Setumpuk Masalah untuk DItuntaskan
DPR, sambungnya, akan melakukan sidang Paripurna terkait Panglima TNI untuk menetapkan atau menyetujui usulan calon panglima dari Presiden Joko Widodo.
(Z-9)
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved