Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan lebih fokus untuk mencegah peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat. Untuk itu, penerapan langkah-langkah penindakan sebagai bentuk lain dari pencegahan lebih diintensifkan oleh Polri dan BPOM.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyampaikan hal ini usai melakukan pertemuan dengan pihak BPOM di Bogor, Senin (22/8).
Menurut Ari, peningkatan intensifitas antara Polri dengan BPOM menjadi keharusan karena terkait dengan masa depan bangsa dan negara.
“Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana obat dan makanan, harus dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan guna menjaga dan melindungi masyarakat bahkan perekonomian negara secara nasional dari bahaya akibat beredarnya obat dan makanan yang tidak standard dan layak di konsumsi. Untuk itu, optimalisasi MoU yang dijabarkan dengan perjanjian kerjasama hingga di kewilayahan, mesti disegerakan,” kata Ari.
Berdasarkan data, BPOM telah mencatat bahwa pada periode 2013-2015, obat palsu dan ilegal didominasi golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiratik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Hingga periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu, yang didominasi golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi ereksi.
Sementara itu, implementasi kerja sama antara Polri dan Badan POM dalam hal pendampingan baik teknis maupun taktis, telah berhasil mengungkap beberapa kasus. Sebut saja pengungkapan 33 produk pangan ilegal tanpa izin edar yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp33 miliar. Ribuan kemasan produk pangan ilegal itu, kini telah menjadi sitaan BPOM.
Penyelidikan atas masuknya barang makanan minuman ilegal ini langsung ditangani Polri. Selain itu, pengungkapan kasus vaksin palsu melalui pembentukan Satgas yang terdiri dari BPOM, Kemenkes, IDI, IDAI, guna menyelidiki dan mengevaluasi vaksin palsu mulai dari hilir hingga ke hulu. Dalam hal pengungkapan obat-obat berbahaya, Bareskrim Polri juga telah melakukan joint investigation dengan BPOM sebanyak 50 kali dalam hal penyelidikan.
Apa yang sudah dicapai itu, tambah Ari, justru berawal dari kesamaan persepsi yang kini sudah saatnya lebih ditingkatkan lagi.
“Peran BPOM dalam upaya memberantas tindak pidana obat dan makanan mesti mendapat dukungan dengan kesamaan persepsi hingga kewilayahan. Secara tekhnis, ke depannya nanti, penegakan hukum secara bersama merupakan hasil dari kesamaan persepsi. Sehingga kerjasama lintas sektoral ini menjadi jelas dan terarah diantara lembaga penegak hukum. Dengan itu, efektifitas penegakan hukum dapat terwujud,” ujar Ari.
Selain itu, masih kata Ari, Polri akan meningkatkan lagi pengetahuan, kemampuan para penyidik khususnya mengenai perkembangan tindak pidana obat dan makanan secara berkelanjutan.
“Penegakan hukum atas tindak pidana obat dan makanan di masyarakat, tujuannya sudah sangat jelas yaitu memberikan rasa kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi bangsa dan negara. Oleh sebab itu penegakan hukum tindak pidana obat dan makanan tentunya, selain soal kepastian hukum juga kemanfaatan sangat besar bagi masyarakat, juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban. Cukup sudah kerusakan akibat obat-obatan dan makanan ilegal,” tegas Ari.(X-11)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved