Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi.
Boyamin juga mengajak seluruh elemen bangsa bersatu memberantas korupsi dan menumpas markus alias makelar kasus. Ia meyakini saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Burhanuddin dalam penegakan hukum dan memimpin Korps Adhyaksa.
Ia juga menilai saat ini ada gejala koruptor dan gerombolannya kepanasan, kemudian menyerang aparat penegak hukum dari berbagai sisi. Pun bila tidak jernih berpikir tentu masyarakat akan bias memandang persoalan tersebut. Apalagi dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung.
"Atas terjadinya hal-hal tersebut, saya selaku praktisi hukum prihatin sekaligus berjuang untuk ikut meluruskan dan memilah mana yang benar dan salah terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat," kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (6/11).
Boyamin juga terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.
MAKI, terang dia, akan terus kritis melalui jalur praperadilan dalam rangka mendukung Jaksa Agung memberantas korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih.
Sebelumnya, Burhanuddin disebut punya hubungan gelap dengan janda cantik seorang figur publik yang terungkap di persidangan kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara.
Kabar itu ramai diperbincangkan saat Burhanuddin gencar menangani kasus korupsi, seperti menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi tersangka korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo, kemudian menjatuhkan tuntutan kepada mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, serta Galumbang Menak, dan Ahmad Anang Latief dengan tuntutan pidana penjara yang berat.
"Ini ironi di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada aparat penegak hukum di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoaks," tutup Boyamin. (RO/J-2)
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
MAKI meminta agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI segera bergerak menelusuri banyak penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved