Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tidak ada kejelasan dalam proses hukum terhadap Firli Bahuri tentu sangat mengecewakan. Padahal, saat ini kepolisian sedang tidak ada kegiatan lain. Jadi seharusnya berkas perkara tersebut sudah selesai dan bisa diserahkan kepada jaksa.
"Penyidikan penyempurnaan berkas sebagaimana petunjuk jaksa sudah dikerjakan dan sudah selesai. Terbukti kemarin sudah memeriksa SYL lagi dan tidak ada pemeriksaan terhadap Firli berarti sudah selesai berkas perkara itu," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (22/6).
Baca juga : Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan
"Jadi saya menuntut untuk segera diserahkan berkasnya kepada jaksa. Mudah-mudahan jaksa nanti menyatakan lengkap dan bisa disidangkan," tambahnya.
Di sisi lain, MAKI juga berencana kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Gugatan itu terkait dengan tidak ada penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu tengah terjerat kasus tindak pidana korupsi di Kementan.
"Kita tunggu bulan-bulan ini atau bulan depan kita gugat praperadilan lagi. Bukan hanya pemerasan, saya akan gugat juga praperadilan terkait kenapa polisi tidak menyidik Pasal 36 Undang-Undang KPK yakni pimpinan KPK dilarang bertemu atau berhubungan langsung dengan pasien KPK," ujarnya.
"Karena versi saya, SYL sudah pasien walaupun masih penyelidikan tetapi sudah pasien. Jadi saya akan tuntut dua sekaligus itu," imbuhnya. (Z-2)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved