Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut ada pemalsuan data dalam transaksi emas 3,5 Ton yang mencurigakan. Transaksi antara grup SB dengan perusahaan luar negeri itu disebut telah terjadi pemalsuan kepabeanan.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud, Rabu (1/11).
Dijelaskannya transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Satgas TPPU menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Baca juga: 3 Pegawai Pajak Ditjen Pajak Sumatra Selatan Terjerat Korupsi
"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata Mahfud, memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017. Diduga perjanjian itu sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
Baca juga: Kejagung Periksa Delapan Saksi Baru terkait Korupsi Tol MBZ
Meski demikian, satgas masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Sehingga bisa memastikan nilai transaksi sebenarnya.
"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," jelasnya.
Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, Group SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," tandasnya.
(Z-9)
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Layanan investasi emas yang tersedia di Tring! by Pegadaian adalah Tabungan Emas, Deposito Emas, dan Cicil Emas.
Kegiatan lari yang terbagi atas kategori 5 km dan 10 km itu juga diwarnai sosialisasi aplikasi Tring by Pegadaian
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Langkah ekspansi sumber daya kembali diperkuat sektor pertambangan emas melalui temuan eksplorasi baru yang dinilai berpotensi menopang produksi jangka panjang.
Presiden Tiongkok Xi Jinping memperingatkan runtuhnya tatanan internasional. Simak dampak geopolitik terhadap portofolio investasi dan aset alternatif.
KETIDAKPASTIAN geopolitik yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir mendorong volatilitas harga berbagai komoditas strategis, mulai dari energi hingga logam mulia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved