Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut ada pemalsuan data dalam transaksi emas 3,5 Ton yang mencurigakan. Transaksi antara grup SB dengan perusahaan luar negeri itu disebut telah terjadi pemalsuan kepabeanan.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud, Rabu (1/11).
Dijelaskannya transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Satgas TPPU menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Baca juga: 3 Pegawai Pajak Ditjen Pajak Sumatra Selatan Terjerat Korupsi
"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata Mahfud, memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017. Diduga perjanjian itu sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
Baca juga: Kejagung Periksa Delapan Saksi Baru terkait Korupsi Tol MBZ
Meski demikian, satgas masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Sehingga bisa memastikan nilai transaksi sebenarnya.
"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," jelasnya.
Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, Group SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," tandasnya.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) melesat signifikan yakni sebesar Rp21.000 per gram, pada Kamis (1/8). Dengan penaikan itu, harga emas Antam kini menjadi Rp1.433.000 per gram.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (31/7) pagi, naik Rp12.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.412.000 per gram.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (30/7) pagi, turun sebesar Rp2.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.400.000 per gram
Pegadaian Galeri 24 berinovasi dengan memasarkan produk emas batangan ukuran mini (mini baby) dengan kuantitas 0,001-0,005 gram untuk menarik minat generasi muda atau milenial.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (27/7) pagi, naik Rp10.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.396.000 per gram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved