Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada 2004. Informasi itu diulik dengan menghadirkan pihak swasta Safitri yang merupakan mantan pemilik aset tersebut.
"Kurang lebih (harga), makanya kemarin penyidik nanya ibu enggak boleh lupa, dan mesti ingat harga, saya bilang ya mungkin Rp3,5 miliar. Kurang lebih ya, saya lupa lho," kata Safitri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Rumah itu ada di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Safitri sejatinya kebanyakan lupa dengan keterangannya di tahap penyidikan, namun, jaksa mengingatkannya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran
Dalam keterangannya dalam BAP, Safitri mengaku rumah itu sejatinya ingin diubah menjadi butik. Namun, dia mengurungkan minat itu dan menjual aset tersebut.
Sebelum dijual, sertifikat hak milik rumah itu sedang digadaikan di salah satu bank. Rafael disebut menjadi pihak yang menghubungi Safitri langsung.
"Saya kemudian dihubungi langsung oleh laki-laki yang mengaku bernama Rafael Alun Trisambodo, menanyakan mengenai penjualan tanah dan bangunan tersebut," ucap Safitri dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Baca juga : KPK Bidik Penerima Suap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Dia kemudian bertemu dengan Rafael untuk membahas penjualan rumah tersebut. Keduanya sepakat aset itu dibeli dengan harga Rp3,5 miliar.
"Kemudian saya setelah deal harga, saya menunjuk notaris yang akan mengurus akta jual beli, saya menunjuk notaris Agus Hasyim Ahmad," ujar Safitri dalan BAP.
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek disebut tidak terlibat dalam jual beli rumah tersebut. Menurut Safitri, pembayaran aset tersebut dilakukan dengan cara transfer.
Baca juga : Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
"Seingat saudari di deal di harga Rp3,5 miliar. Menurut saya pembayaran dilakukan dengan cara transfer, karena saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk tunai sebanyak itu," kata Safitri dalam BAP.
Rafael membayarkan sebagian uang itu ke bank. Sisanya langsung diserahkan ke Safitri sebagai pemilik rumah saat itu.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MGN/Z-4)
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
Hakim menilai nama Ernie hanya dipakai sebagai pemegang saham dalam PT ARME. Pengendali utamanya yakni Rafael.
Angelina Embin Prasasya dan Ernie Meike Torondek dipanggil menjadi saksi untuk Rafael Alun Trisambodo dalam dugaan gratifikasi.
KETERLIBATAN istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek kembali didalami dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kembali mendalami peran Ernie Meike Torondek di PT ARME, yang merupakan wadah penampung uang panas.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved