Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ibu dari Mario Dandy Satriyo itu diketahui mengelola PT Artha Mega Ekadhana (ARME), yang merupakan wadah penampung uang panas.
"Sejauh ini ya informasi dari persidangan juga yang nanti pasti dari pihak penuntut umum akan menindaklanjuti misalnya menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait perkembangan persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (29/9).
Alex menjelaskan jaksa KPK bakal membuat laporan terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sudah di tahap persidangan. Nantinya, mereka akan memaparkan temuan itu kepada para komisioner Lembaga Antirasuah untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK
KPK memastikan bakal mengikuti aturan hukum dalam menindaklanjuti perkara Rafael. Kecukupan bukti dipastikan yang paling utama.
"Saya tidak berbicara terkait dengan akan ya," ujar Alex.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kembali mendalami peran Ernie Meike Torondek di PT ARME. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani.
Baca juga: Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi
"Ibu Ernie, yang jadi komisaris," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Dalam persidangan, jaksa juga meminta Rani menjelaskan peran Rafael di PT ARME. Mantan pejabat itu bertugas untuk mencari klien yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan.
"Ada yang dari Pak Alun kemudian ada dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga," ucap Rani.
Rani mengeklaim tidak mengetahui cara Rafael mendapatkan klien. Informasi itu disebut dicetuskan langsung dari mantan pejabat pajak itu. (Z-1)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved