Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad dalam dugaan rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida, yang merugikan negara Rp31,7 miliar.
"Ini sedang kita dalami peran-perannya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu (22/10).
Novel pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Penyidik memintanya menjelaskan soal proses lelang proyek Stadion Mandala Krida yang diduga janggal.
Baca juga: Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Firli Bahuri
Kejanggalan itu yang kini diusut penyidik. Pendalaman juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain, maupun mencari bukti. "Jadi, harus ada crosscheck gitu ya, ini masih dalam tahap pendalaman," ucap Asep.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Dedi Risdiyanto selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Baca juga: Pimpinan KPK yang Dipanggil Polda Metro Hanya Firli Bahuri
Permasalahan dalam pembangunan Stadion Mandala Krida karena mark up harga yang dilakukan sejumlah pihak. Dedi diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah calon peserta lelang untuk melakukan kongkalikong pemufakatan jahat.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi juga mengetahui dan menyetujui semua tindakan Dedi. Permainan kotor itu membuat beberapa pekerjaan tidak dilakukan oleh pihak yang kompeten.
Negara merugi Rp31,7 miliar atas permainan kotor ini. Penyidik masih mendalami aliran dana lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Dedi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)
Setelah Yogyakarta, Superchallange Supermoto 2024 akan digelar di Kota Tasikmalaya (17-18 Mei), Surabaya (14-15 Juni), Subang (19-20 Juli), dan seri penutup di Boyolali (30-31 Agustus).
Dua dari tiga tersangka yang diumumkan langsung ditahan.
KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KPK menggali lebih dalam dugaan rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
GUBERNUR DIY, Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta,
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved