Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Bantah Menjemput Paksa Lukas Enembe untuk Hadiri Vonis

Candra Yuri Nuralam
19/10/2023 15:21
KPK Bantah Menjemput Paksa Lukas Enembe untuk Hadiri Vonis
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penjemputan paksa untuk membawa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke persidangan. Dia hadir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan tak perlu dirawat lagi.

"Tidak ada penjemputan paksa, namun berdasarkan informasi tim dokter, memang yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis, 19 Oktober 2023.

Kabar penjemputan paksa itu menyebar saat persidangan vonis kasus Lukas berlangsung. KPK menegaskan informasi itu salah karena memang masa pembantaran eks Gubernur Papua itu sudah habis.

Baca juga: Siap Banding, Lukas Enembe Menolak Vonis 8 Tahun Penjara

"Pembantaran tidak harus menunggu tanggal 19 Oktober namun ketika sdh dinyatakan dapat rawat jalan maka dapat kembali ke Rutan," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Lukas divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya