Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah selama empat bulan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan sebesar Rp19.690.793.900 ke Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini
Jika tidak dilunasi, hakim memberika restu kepada jaksa untuk merampas harta benda Lukas. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya diperpanjang.
"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya diselesaikan.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Lukas. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, eks Gubernur Papua itu dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok
Pertimbangan Meringankan
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.
Menanggapi vonis itu, kubu Lukas menyatakan menolak. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada tim jaksa untuk menentukan sikap. Jika tidak ada respons, persidangan dilanjutkan ke upaya banding berdasarkan keputusan dari kubu Lukas.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta Lukas diberikan hukuman penjar puluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
(Z-9)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved