Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
19/10/2023 13:47
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, divonis 8 tahun penjara.(MGN)

MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.

Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah selama empat bulan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan sebesar Rp19.690.793.900 ke Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini

Jika tidak dilunasi, hakim memberika restu kepada jaksa untuk merampas harta benda Lukas. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya diperpanjang.

"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.

Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya diselesaikan.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Lukas. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, eks Gubernur Papua itu dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok

Pertimbangan Meringankan

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.

Menanggapi vonis itu, kubu Lukas menyatakan menolak. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.

Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada tim jaksa untuk menentukan sikap. Jika tidak ada respons, persidangan dilanjutkan ke upaya banding berdasarkan keputusan dari kubu Lukas.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta Lukas diberikan hukuman penjar puluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya