Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mahfud Cawapres Ganjar, KPU: Harus Ajukan Surat Izin ke Presiden

Tri Subarkah
18/10/2023 14:42
Mahfud Cawapres Ganjar, KPU: Harus Ajukan Surat Izin ke Presiden
Deklarasi pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud, Rabu (18/10).(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan Menteri Mahfud MD harus mengajukan surat izin kepada Presiden Joko Widodo dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Surat itu dilampirkan saat mendaftar ke Kantor KPU RI, Kamis (19/10), besok.

"Ketika proses mendaftar, mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).

Ia menjelaskan, awalnya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan seorang menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) maupun cawapres harus mengundurkan diri dari jabatan. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan itu, yakni cukup dengan pengajuan surat izin kepada presiden.

Baca juga : Ini Aturan Menteri Aktif yang Nyapres

Ketentuan baru bagi menteri tersebut senada dengan aturan bagi kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres. Saat mendaftar ke Kantor KPU RI, surat pengajuan izin itu harus disertakan bersama dokumen persyaratan lainnya.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden, tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT (daftar calon tetap) sudah ada surat izinnya itu," tandas Hasyim. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya