Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari partai politik maupun gabungan partai politik tentang rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Padahal, masa pendaftaran akan dimulai kurang dari satu minggu lagi.
"Belum ada satu pun partai politik ataupun gabungan partai politik yang menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden mereka ke KPU itu kapan. Jadi belum ada surat resmi yang disampaikan oleh mereka," aku Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10).
Idham sendiri memastikan bahwa pihaknya bakal memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik maupun gabungan partai politik dalam proses pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres yang digelar pada 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, SKI Daerah Turut Beri Dukungan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sambungnya, juga sudah meneken Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejak Senin (9/10) dan saat ini hanya tinggal menunggu proses pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Kami memberi nomornya PKPU Nomor 19 Tahun 2023," tandas Idham.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Parta NasDem Siar Siagian mengatakan persiapan pendaftaran pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sejauh ini berjalan lancar. NasDem berupaya agar pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU.
Baca juga: Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain untuk Terapkan E-Voting
Selain NasDem, Amin juga diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). NasDem, PKB, dan PKS tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Seluruh berkas-berkas, dokumen yang sesuai dengan peraturan sudah disiapkan dan persiapan untuk mendaftar ke KPU juga sudah kita siapkan. Alhamdulillah semua berjalan lancar," ujar Siar.
Amin menjadi satu-satunya bakal pasangan capres dan cawapres yang sudah dideklarasikan oleh gabungan partai politik. Dua kandidat capres lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto belum memiliki pendamping cawapres sampai hari ini.
Pendaftaran pasangan capres dan cawapres bakal dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Pada 19-24 Oktober, KPU membuka layanan pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Adapun pendaftaran hari terakhir akan dimulai pada 08.00 sampai 23.59 WIB.
(Z-9)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved