Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengklaim pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada eranya tidak membuat negara kelebihan pasokan. Pernyataan tersebut dinilai KPK berhak dicetuskan tersangka karena memiliki hak ingkar.
"Dalam perkara tindak pidana, tersangka itu mempunyai hak ingkar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (10/10).
Johanis mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menjelaskan ulah Karen membuat pasokan LNG di Indonesia menjadi berlebihan. Namun, KPK tidak bisa mencampuri penilaian mantan Dirut Pertamina (Persero) itu jika mau membantah.
Baca juga: KPK Pastikan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Dihadapi dengan Profesional
"Jadi kalau tersangka meragukan bukti yang dimiliki KPK, itu hak tersangka," ucap Johanis.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL), LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero)
Indonesia akan membutuhkan 106 hingga 120 kargo LNG pada 2025 untuk menghindari potensi kekurangan gas, karena pertumbuhan konsumsi domestik yang meningkat melampaui pasokan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memeriksa TH, pegawai dari perusahaan Jepang Nippon Ketjen, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Pemerintah melanjutkan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2020.
KPK memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, 3 Juli 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved