Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAKSI yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak relevan dalam persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (2/10). Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto dan eks pegawai PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Teti Sulastri.
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih meragukan pernyataan Seno dalam persidangan. Sebab, dia kebanyakan menyatakan tidak tahu saat ditanya-tanya jaksa, hakim, maupun tim penasehat hukum.
"Saksi tidak tahu RAT (Rafael Alun Trisambodo), saksi tidak kenal RAT. Alasan PT Birotika semesta memilih PT ARMEE sebagai konsultan juga bukan karena RAT," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10).
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME
Keterangan Seno soal fee kerja sama PT ARME dengan PT Birotika Semesta juga dinilai tidak dipertanggungjawabkan. Sebab, kata Junaedi, saksi itu mengeklaim tidak mengingat karena kejadiannya sudah berlangsung lama.
"Saksi lupa berapa fee untuk PT ARME karena sudah sangat lama dan dokumen perusahaan diatas 10 tahun sudah dimusnahkan jadi sudah tidak ada lagi bukti tertulis," ucap Junaedi.
Baca juga: KPK akan Tindak Lanjuti Keterlibatan Istri Rafael Alun
Ketidakrelevanan kesaksian Seno juga dinilai terlihat saat dikonfirmasi soal bukti elektronik yang dipaparkan dalam persidangan. Menurut Junaedi, saksi itu juga menyatakan tidak mengetahui.
"Semua bentuk dokumen adalah bentuk draft tanpa tanda tangan resmi, Saksi Seno tidak mengetahui dan juga tidak bisa meyakini dokumen-dokumen yang ditampilkan, bahkan sudah banyak lupa terkait kejadian yang sudah berlangsung lama tersebut," ujar Junaedi.
Junaedi mengeklaim Seno tidak bisa memberikan pembuktian atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dituduhkan ke Rafael. Apalagi, kata dia, saksi itu juga menyatakan konsep kerja sama antara PT ARME sama dengan perusahaan konsultan lainnya.
"Saksi Seno menyampaikan bahwa jasa yang diberikan PT ARME tidak ada yang berbeda dengan jasa yang diberikan kantor konsultan lain, semuanya normal," terang Junaedi.
Tim pengacara Rafael juga meragukan keterangan Teti dalam persidangan kemarin. Dia dinilai tidak bisa memberikan keterangan tegas soal transaksi keuangan dalam dokumen yang dihadirkan.
Junaedi menilai jaksa telah salah langkah dalam menghadirkan Teti. Sebab, eks pegawai PT ARME itu tidak mengurusi aliran dana perusahaan saat bekerja sekitar 2004 dan 2005.
"Saksi Teti menjabat sebagai finance di ARME sejak 2004 atau 2005 sebelum nya hanya di posisi data entry, tidak ada kaitan dengan keuangan atau catatan keuangan," kata Junaedi.
Junaedi juga mengeklaim keterangan dokumen keuangan PT ARME pada 2003 yang dijelaskan Teti tidak relevan karena dia bukan pejabat terkait saat itu. Pengacara Rafael itu juga meragukan berita acara pemeriksaan (BAP) Teti soal dana taktis Rp5 miliar untuk Rafael karena dia membantah mengetahuinya dalam persidangan.
"Dalam persidangan saksi menyangkal karena saksi sesungguhnya tidak mengetahui perihal dana taktis ataupun marketing fee, saksi pun tidak mengetahui perihal realisasi segenap pencatatan uang," ucap Junaedi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima uang Rp100 juta dari PT Birotika Semesta untuk pendampingan pemeriksaan perpajakan. Dana itu didapatkannya melalui PT ARME.
"(Dana Rp100 juta) itu terkait dengan adanya audit pajak, bukan yang pembuatan SPT," kata Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Seno memberikan keterangan tegas soal aliran dana itu. Saksi itu menegaskan dana diberikan ke PT ARME hanya untuk pendampingan karena PT Birotika Semesta karena adanya pemeriksaan dari kantor pajak. (Z-3)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved