Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
"Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut," aku Idham melalui pesan singkat.
Idham enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya setelah MA meminta KPU mencabut pasal yang dinilai memberikan karpet merah bagi mantan terpidana. Dua beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Baca juga: MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana
Keduanya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni, melainkan hanya menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.
Kendati demikian, Idham menegaskan, dalam merumuskan aturan syarat pencalonan itu, KPU merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perumusan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023, misalnya, didasarkan pada pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca juga: Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami
Pada halaman 29 pertimbangan putusan dimaksud, MK berpendapat bahwa syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih adalah inkonstitusional untuk jabatan publik yang dipilih, sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih.
Di samping itu, Idham juga menyoroti waktu pengajuan permohonan uji materi yang dimohonkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pemohon lain ke MA, yakni pada 13 Juni 2023. Menurutnya, permohonan uji materi itu harus diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
"Kami tegaskan bahwa PKPU Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dn diundangkan pada 18 April 2023," tandasnya. (Tri/Z-7)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved