Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Diketahui, beredar informasi bahwa penyidik Kejagung tengah memeriksa Happy di Gedung Bundar, Kejagung, pada Senin (25/9).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah pihaknya telah memeriksa suami Puan Maharani tersebut.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Kasus BTS Kominfo Yusrizki, Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani
“Tidak ada itu belum,” singkat Ketut kepada Media Indonesia, Senin (25/9).
Baca juga : Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS
Terpisah, Kejagung membantah pihaknya telah membekukan aset dan rekening perusahaan milik suami Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro.
Pemblokiran terhadap rekening PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment itu belum dilakukan mengingat penyidik masih mendalami keterkaitan PT BUP dengan kasus pencucian uang hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.?
“PT BUP belum dibekukan. Itu keterangan yang di media yang salah,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada Media Indonesia.
Artinya, lanjut Prabowo, bukan tidak mungkin penyidik Kejagung akan memblokir rekening dari pemilik PT BUP, yakni suami Puan Maharani. “Masih didalami, saat ini belum ada bukti ke arah sana,” ungkapnya.
Saat ini tim penyidik Kejagung dalam pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan perusahaan milik Happy Hapsoro. Oleh sebab itu, Kejagung berencana akan memblokir sejumlah aset dan rekening perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu. (Z-8)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved