Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBACAAN vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
Menanggapi itu, peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyayangkan keputusan dewas. Menurutnya, keputusan dewas terkesan membela Johanis lantaran tidak melakukan pendalaman yang diperlukan.
Baca juga: Firli Klaim Tak Ada Pimpinan yang Menjamu Tahanan di Lantai 15
“Dewas sangat ogah-ogahan saya melihatnya. Jadi, dewas di dalam melakukan periksa itu tidak melakukan pendalaman yang diperlukan untuk dapat mengetahui komunikasi apa yg dijalankan antara Tanak dan Sihite,” papar Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (21/9).
“Dewas hanya melihat apa yang tampak di permukaan kemudian itu ditafsir sendiri oleh dewas bahwa di situ tidak ada satu bentuk komunikasi dikatakan seperti itu hanya ada bentuk kontak tapi tidak ada komunikasi,” tambah Zaenur.
Baca juga: Nurul Ghufron tidak Tahu Menahu Kabar Pimpinan Menjamu Tahanan
Zaenur menyayangkan dewas yang enggan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut mengenai konteks komunikasi yang dilakukan oleh Tanak dan Sihite.
“Bahkan, dewas juga membedakan antara komunikasi dengan kontak. Itu menurut saya semakin menunjukkan betapa bingungnya dewas ketika melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh Tanak,” tegasnya.
Dari putusannya, kata Zaenur, semakin memperlihatkan bahwa dewas telah gagal menjaga KPK sebagai institusi yang selama ini mempromosikan nilai integritas kepada semua pihak.
“Khususnya penyelenggara negara. Saya melihat dewas telah gagal untuk menjaga dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada nilai-nilai integritas,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved