Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMNAS Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait dengan meningkatnya eksalasi yang masif terhadap konflik agraria di seluruh Indonesia. Yang teranyar adalah kasus penggusuran paksa ribuan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan konpers Komnas HAM pada Sabtu (15/9), selama 8 bulan terakhir terjadi peningkatan ketegangan antara perebutan tanah sebanyak 692 kasus.
Ada sebanyak 5 provinsi yang memiliki tingkat konflik agraria tertinggi, seperti DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Hingga Sulawesi Selatan.
Baca juga : Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian memaparkan bahwa setiap harinya terdapat 4 kasus atau sebesar 86,7 % konflik kesejahteraan agraria di tanah air.
“Empat teratas hak asasi yang paling banyak diduga dilanggar yaitu hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup,” papar Saurlin.
Baca juga : Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan sejak Agustus
Komnas HAM turut memberikan rekomendasi bagi konflik agraria ini, seperti ketegasan presiden dalam merevisi dan mengkaji regulasi terkait penyejahteraan HAM.
“Dari rekomendasi ini, ada lapisan yang berperan penting, seperti Presiden, Menkopolhukam, ATR/BPN, Hingga Menteri BUMN, supaya mereka bisa mengkaji regulasi yang berpihak kepada masyarakat agar dapat terjamin HAM nya,” terang Saurlin kembali.
Dalam rangka menangani konflik agraria seta menghasilkan solusi yang permanen dan berkelanjutan, Komnas HAM sesual dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyampaikan rekomendasi sebagai berikut.
a. Presiden agar mencabut, meninjau ulang, dan atau merevisi regulasi dan kebijakan pemerntah, termasuk kementerian terkait sumberdaya alam, yang nyata-nyata tidak berpihak kepada warga masyarakat, mengabaikan hak asasi, dan atau secara sengaja mengambil hak hak warga?b Kemenko Polhukham(1). Kemenko Maritim dan Investasi (2), dan Kemenko Perekonomian(3) agar mengkoordinasikan lintas sektor terkait penelesaian konflik agraria, utamanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (4), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (5). Kementerian BUMN (G), Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (7), Kementerian Kelautan dan Perikanan (8), Kementerian Keuangan (9), dan Polr (10).
c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menuntaskan reformasi kehutanan, dengan utamanya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui percepatan pengakuan tata kelola hutan berbasis masyarakat seluas 12,7 juta hektare.
d. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera melaksanakan percepatan penyelesaian Konfik agrana pada sisa waktu pemerintahan Joko Widodo yang menargetkan redistribusi tanah sebanyax 9 juta hektare
e. Kementerian BUMN untuk melakukan identifikasi terhadap warga petani, masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di dalam konsesi BUMN dalam rangka kepastian hukum. (MGN/Z-4)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved