Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan politik uang tidak hanya larangan membagikan duit ke masyarakat. Memberikan barang dengan maksud tertentu juga tidak boleh.
"Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apapun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Jumat (15/9).
Wawan menjelaskan politik uang dilarang karena pemberian dari calon legislatif (caleg) disertai dengan maksud untuk membeli suaranya masyarakat pada hari pencoblosan. Anak muda juga kerap disogok agar suaranya bisa didapatkan.
Baca juga: KPK Tegaskan PAN Bagi-bagi Gocapan Masuk Politik Uang!
"Kalau anak-anak muda, milenial mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja, bentuknya saja yang berubah," ucap Wawan.
Dia juga menjelaskan politik uang sudah dimulai sejak saat ini. Masyarakat diharap bisa membedakan maksud pemberian dari caleg jika ditawarkan uang atau barang.
Baca juga: Bagi-Bagi Gocapan, Zulhas Dinilai Permalukan Penyelenggara Pemilu
"Dari sekarang kan sudah mulai. Lama-lama kan ke depan ujung-ujungnya ke situ juga. Nah, bentuknya boleh apa saja tidak harus uang," ujar Wawan
Wawan juga menjelaskan pembagian souvenir saat caleg orasi boleh diambil. Sebab, maksudnya bukan membeli suara masyarakat. "Teman-teman di partai politik kan ada juga biaya sosialisasi. Kan seperti kita juga kalau mengundang masyarakat, sosialisasi, ada goodie bag dan lain-lain mungkin itu enggak masalah," ucap Wawan.
Dia menjelaskan orasi caleg pasti menggunakan dana. Pemberian uang jika dimaksudnya untuk ongkos transportasi pendukungnya pun dibolehkan.
"Misalkan, kita mengundang orang masa enggak dikasih makan. Kita ngundang orang 'oh saya enggak ada ongkos pak ke sini' dikasih, seperti itu kan," kata Wawan. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved