Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil, terlibat tindak pidana penipuan jual beli daging kerbau untuk Iduladha atau lebaran haji. Biju melakukan penipuan terhadap korban dengan total kerugian senilai Rp15 miliar.
Biju diadili bersama rekannya Yudi Safari. Di Pengadilan tingkat pertama, Biju divonis dua tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan.
Baca juga: Resmi jabat kepala Bakamla, Irvansyah Bakal Tambah Armada kapal Bakamla
Namun, belakangan Pengadilan Tinggi DKI menyunat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan memangkas masa hukuman Biju menjadi satu tahun. Terhadap putusan itu, kejaksaan melakukan kasasi.
"Agar putusan Mahkamah Agung (MA) memenuhi rasa keadilan, mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama, Rabu (13/9.).
Baca juga: Polisi Kantongi Terduga Tersangka Penipuan JomBingo Seorang WNA
Upaya kasasi karena berdasarkan putusan banding yang jauh dari harapan. Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Apalagi, hakim Pengadilan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Seharusnya jelas dia, tindakan itu dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal. Putusan banding yang meringankan hukuman terdakwa dibenarkan humas PT DKI Jakarta.
Baca juga: Bahaya Kode QR Palsu, Kisah Bubble Tea Seharga Rp306 Juta
Kasus berawal saat pembelian daging kerbau impor oleh PT AGS kepada PT IGI sebanyak lima kontainer pada April 2021. Transaksi kedua pihak berawal dari seorang perempuan berinisial NSA sebagai petinggi IGI yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India.
Dari percakapan antara NSA atas permintaan Biju (pihak PT IGI) dan setelah melihat kesedian stok daging kerbau India, akhirnya pada 9 April 2021 PT AGS mengirim uang senilai Rp8.960.000.000 ke rekening Bank BNI atas nama CV SBK untuk pembayaran lima kontainer.
Ketika uang yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Yudi Safari dan masuk ke rekening bank atas nama PT IGI pada 12 April 2021, daging kerbau India itu tidak diserahkan kepada AGS. Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.
Yudi dan Biju dilaporkan ke Bareskrim Polri yang berujung ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India oleh Biju, dengan kerugian Rp15 miliar. (MGN/H-3)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved