Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI Dewan Perwakilan Daerah RI siap bersinergi dengan Mahkamah Agung guna mempercepat penuntasan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung merespon sikap MA melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara Hakim Agung Yulius, yang berkomitmen membantu pengembalian uang negara dana BLBI.
“Pengembalian hak negara terkait BLBI memang membutuhkan sinergitas antar lembaga negara karena persoalan ini memang cukup kompleks. Apalagi, kasusnya telah lama mengendap,” katanya Tamsil melalui keterangannya, Kamis (24/8).
Baca juga: Peneliti Temukan Teknologi Implan Otak untuk Bantu Orang Bisu Bicara
Menurut dia, kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Kerja sama dibangun dalam setiap jenjang kerja, khususnya bagi perkara-perkara yang membutuhkan penjelasan atau masukan dari aparat penegak hukum.
“Kita akan mengundang mereka dalam rapat-rapat pansus yang membutuhkan penjelasan dimaksud. Sebaliknya, akan mendatangi bilamana diundang,” katanya.
Senator perwakilan Sulawesi Selatan ini menjelaskan, kerja sama dengan MA atau penegak hukum bukan sebatas untuk saling memberi masukan. Lebih dari itu, kerja sama perlu dilakukan dalam bingkai kerja yang lebih strategis dengan bersama-sama mencari penyelesaian yang paling efektif. “Dengan demikian, arah rekomendasi Pansus akan lebih akurat, mengena, dan solutif.”
Tamsil juga mengapresiasi komitmen Hakim Agung Yulius yang menyatakan kesiapannya membantu pengembalian hak negara dana BLBI. Pernyataan itu dianggap sebagai angin segar sembari berharap benar-benar terealisasi dalam kerja konkrit di lapangan.
Di samping itu, pesan Yulius kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tidak mencari-cari kesalahan satgas dalam menangani gugatan obligor disebut jadi penyemangat bagi satgas dan pansus.
“Pernyataan Hakim Agung Yulius adalah angin segar bagi upaya pengembalian uang atau aset negara dalam kasus BLBI. Angin segar ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi kerja-kerja Satgas BLBI, tapi juga bagi kami DPD yang tergabung dalam Pansus BLBI,” tandasnya.(RO/J-2)
Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved