Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kerja sama. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antarkedua lembaga.
“KY menginisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk tugas KY dan KPK,” kata Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Arie mengatakan kerja sama KY dengan KPK sudah berlangsung sejak 13 Juli 2018 hingga 13 Juli 2023. Kolaborasi kedua instansi dinilai berdampak signifikan sehingga mereka sepakat memperpanjang kerja sama.
Baca juga : Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Gugur, KY Tunggu Sikap KPK
“Setelah berkoordinasi dan melakukan pembahasan bersama, disepakatilah naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY,” ujar dia.
Arie mengatakan perpanjangan kerja sama itu berlaku selama lima tahun ke depan. Kerja sama efektif berlaku sejak tanggal ditandatangani.
“Besar harapan kami perpanjangan ini akan menguatkan sinergi kedua lembaga,” papar dia.
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Arie juga berharap integrasi rekam jejak hakim semakin baik. Termasuk, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sehingga dapat mendorong implementasi ruang lingkup untuk mencapai tujuan bersama,” jelas dia
Adapun ruang lingkup tersebut, yakni pertukaran informasi/data; pencegahan tindak pidana korupsi; serta pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Kemudian kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; dan penanganan pengaduan masyarakat.
“Terakhir, pemantauan peradilan tindak pidana korupsi,” ucap Arie. (Z-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved