Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga mewajibkan pengusaha menyetorkan uang panas kepadanya. Dia bakal memberikan layanan ilegal kepabeanan jika diberikan duit.
Informasi itu diulik dengan memeriksa dua wiraswasta Rudi Hartono, dan Untung Sunardi. Keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP (Andhi Pramono) untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca juga : Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaan Pribadi untuk Kasih Rekomendasi Kepabeanan Ilegal
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidik.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Baca juga : Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaannya untuk Menarik Hati Pengusaha Luar Negeri
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-4)
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Bea Cukai bertugas memastikan bahwa pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian buka suara perihal informasi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
EKS Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto merasa dibidik KPK karena membongkar penyelundupan emas dan gula ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
CEISA 4.0 memungkinkan pelaku usaha atau penyedia platform untuk terintegrasi dengan secara langsung ke sistem DJBC tersebut menggunakan antarmuka yang terbuka.
TARGET penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan dipatok Rp321 triliun. Itu lebih tinggi 7% dari proyeksi penerimaan tahun ini yang sebesar Rp300 triliun. Target tersebut terbilang ambisius
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved