Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara perihal informasi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut bakal disempurnakan alih-alih dicabut atau dibatalkan penerapannya.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan pers mengungkapkan, pembahasan mengenai Permendag 36/2023 dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada Selasa (16/4).
"Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag 36/2023 juncto 03/2024," ujarnya.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Adapun keputusan pertama dalam Rakortas itu menyepakati bahwa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim ke Indonesia dari tempatnya bekerja dan tidak untuk diperdagangkan tak perlu diatur dalam Permendag 36/2023 jo. 3/2024.
Pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasari pada ketentuan Permenkeu 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag tentang Lampiran III, yaitu Impor Barang Kiriman PMI yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang," jelas Haryo.
Baca juga : Permendag 36/2023 Rugikan Pekerja Migran
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, yakni, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Pemerintah juga memutuskan barang Kiriman PMI yang diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat, yakni paling banyak US$1,500 per tahun.
"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud lebih dari US$500 atau lebih dari US$1.500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," tutur Haryo.
Dia menambahkan, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Selain Barang Kiriman PMI, telah disepakati pula pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Kemudian terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Selanjutnya, akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian. (Mir/Z-7)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved