Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Selasa (8/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 73/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha yang merupakan advokat magang.
Kuasa hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan kliennya merupakan karyawan swasta menggunakan kendaraan bermotor, memiliki SIM, dan STNK yang saat ini harus diperpanjang ataupun dibuat baru. Akan tetapi, Pemohon meragukan kompetensi Polri dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Pemohon ragu atau pesimis dengan institusi Kepolisian yang kompeten dalam membuat kebijakan terkait hal ini," ujarnya dalam sidang MK, Selasa (8/8).
Baca juga: Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Mengingat Pemohon meragukan kompetensi Polri, lantas UU LLAJ yang mengaturnya pun perlu diuji. Adapun norma yang diujikan yaitu Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.
Pasal 5 ayat (3) huruf b menyatakan, 'Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan'.
Baca juga: Mahfud Minta Masalah Umur Capres-Cawapres Tunggu Putusan MK
Pasal 5 ayat (3) huruf e menyatakan, 'Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Di sidang sebelumnya, Zico menjelaskan bahwa penyebab utama kemacetan yang terjadi khususnya di DKI Jakarta telah berlangsung lama disebabkan oleh buruknya regident atau registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Tidak adanya keterpaduan dalam perumusan kebijakan hingga pengelolaan regident disebabkan oleh karena kewenangan kepada Kepolisian RI untuk mengurus regident ini.
Menurut Pemohon, seharusnya Kepolisian tidak berwenang untuk pengelolaan regident dalam kendaraan bermotor dan juga identifikasi pengemudi. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 kewenangan Kepolisian RI hanya sebatas penegakkan hukum terkait dengan LLAJ dan bukan pada ranah administratif pengelolaan regident kendaraan bermotor.
“Pada intinya Pemohon mempermasalahkan kewenangan Kepolisian, dan kami mengutip putusan MK terdahulu dan kemudian juga membandingkan dengan negara lain yang sudah dikutip dari Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Thailand, India, Jepang, Filipina, Kanada, Swedia dan Belanda. Sehingga menurut kami, di dalam pandangan kami adalah lebih konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dengan kewenangan ini bukan kewenangan Kepolisian RI,” kata Zico.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Kemudian menyatakan sejumlah pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (van/Z-7)
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
PERMASALAHAN kendaraan over dimension overloading (ODOL) memerlukan keterlibatan semua kementerian dan stakeholder. Persoalan ODOL merupakan masalah kompleks
ATURAN masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved