Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MABES Polri menegaskan buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu itu tidak sedang di luar negeri.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Krishna mengamini Harun sempat pergi ke luar negeri. Namun, saat ini, dia sudah kembali lagi ke Indonesia.
Baca juga: KPK Bahas Pencarian Buronan Bareng Kadiv Hubinter Polri
Dia enggan memerinci lebih lanjut waktu pasti data perlintasan Harun itu. Pencarian dipastikan tidak pernah disetop.
"Jadi dia (Harun) sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor (berada di luar negeri)," ucap Krishna.
Meski begitu, Krishna mengatakan pihaknya tidak mengabaikan informasi terkait keberadaan Harun yang ada di luar negeri. Kemungkinan pergi menggunakan jalur tikus tetap didalami.
Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, KPK: Kita Sudah Koordinasi dari Dulu
"Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ujar Krishna.
Sebelumnya, Beredar kabar Harun mengganti kewarganegaraannya di Kamboja. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti pun memastikan akan menyelidiki informasi itu.
"Kami akan tindak lanjuti kerja sama dengan KPK dan Interpol serta otoritas Kamboja," kata Krishna saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juli 2023.
Harun Masiku adalah tersangka KPK yang dikejar sejak 2020. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu wajib mempertanggung jawabkan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) DPR. (Z-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved