Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AIPDA M, personel polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional dari Bekasi-Kamboja dipastikan bakal dipecat. Aipda M menjadi tersangka karena merintangi penyidikan.
"Bisa (pemberhentian tidak dengan hormat), pasti," tegas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/7).
Nursyah mengaku segera menyerahkan berkas terperiksa Aipda M ke Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Guna menjalani proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Tiga Petugas Imigrasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
"Kita akan sidangkan segera," ujar dia.
Nursyah mengatakan setiap berkas yang masuk pasti akan disidangkan. Sidang etik Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota itu diagendakan paling lama dua pekan ke depan.
"Kami sudah rencanakan mungkin dalam dua minggu ini," ucap Nursyah.
Baca juga: Polda Metro Sebut Terdapat Calon Tersangka Baru Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
Adapun peran Aipda M adalah menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I), serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan oleh polisi.
Aipda M menerima uang Rp612 juta. Dengan iming-iming akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I)
Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri yang digunakan merekrut pendonor-pendonor ginjal.
Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari universitas ternama.
Setiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukan untuk para pelaku.
Total sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Ada tiga tersangka baru dari petugas Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun, inisialnya belum dibeberkan.
Kemudian, 12 tersangka lainnya adalah Aipda M, petugas Imigrasi inisial AH. Lalu 10 orang masyarakat sipil. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Tingginya jumlah anak yang menjalani dialisis atau cuci darah di RSCM disebabkan oleh status rumah sakit tersebut sebagai pusat rujukan
Nam Yoon Su memilih mendonorkan ginjalnya secara sukarela. Ia juga mengambil jeda dari kariernya demi fokus pada operasi dan pemulihan ayahnya.
Gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal.
Para penderita penyakit ginjal stadium akhir (ESRD), jantung, dan kanker kini memiliki harapan baru. Penelitian teranyar menemukan solusi alami mengatasi peradangan kronis.
Obat antinyeri seperti ibuprofen dan allopurinol adalah obat yang sangat merusak ginjal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved