Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bakal memanggil eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Lutfi bakal diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, pada Selasa (1/8/2023).
“Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (27/7).
Saat dikonfirmasi pemeriksaan eks Mendag ini terkait pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan tersangka, Ketut hanya menjelaskan bahwa Lutfi dipanggil terkait perkara CPO. Ketut juga membantah bahwa dipanggilnya Lutfi bukan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo. “Dipanggilnya M Lutfi terkait CPO,” ungkap Ketut.
Baca juga: Anak Buah Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung
Ketut menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali memanggil kembali Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
“Untuk AH (Airlangga) kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Kecam Adanya Protokoler Ancam Tembak Wartawan
Sebelumnya, Kejagung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Setelah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyidik kali ini memeriksa satu ASN dari Kemenko Perekonomian. Ketut menuturkan saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI.
MM diselisik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkApi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut. (Z-3)
KPK memperpanjang masa penahanan Muhammad Lutfi guna menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima.
Keluarga inti M Lutfi diperkirakan turut mengondisikan proyek dan uang haram yang melibatkan wali kota Bima Muhammad Lutfi.
Pengusaha yang juga mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi bersama rombongan menyambangi beberapa pesantren besar di Jawa Timur, pada Rabu (20/9) hingga Kamis (21/9).
USAI memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang menjerat tersangka perorangan dalam kasus korupsi minyak goreng.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI mencecar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan 63 pertanyaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO
Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2022-April 2022.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved