Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

OTT Pejabat Basarnas, Pelaku Bagi-bagi Fee 10 Persen Terkait Proyek Alat Deteksi Korban

Candra Yuri Nuralam
26/7/2023 09:53
OTT Pejabat Basarnas, Pelaku Bagi-bagi Fee 10 Persen Terkait Proyek Alat Deteksi Korban
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan pejabat Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa alat pendeteksian korban reruntuhan. Para pelaku bagi-bagi duit fee 10% dari nilai proyek.

"Besaran fee sebesar 10% dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (26/7).

Baca juga: Taring KPK Menggigit Basarnas Pas Siang Bolong

Firli menjelaskan ada delapan pihak yang ditangkap, Selasa (25/7). Dia enggan memerinci pembagiannya karena masih didalami penyelidik.

"Alat bukti yang disita berupa uang tunai. Untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ucap Firli.

Baca juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu (26/7). (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya