Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamseot) memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Airlangga Hartarto. Hal ini menyusul dipanggilnya Airlangga oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Partai ada bantuan hukum, nanti ada mekanismenya," ujar Bamsoet ditemui di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Bamsoet enggan membeberkan mekanisme yang bakal dilakukan partainya untuk Airlangga. Namun, ia memastikan bantuan hukum merupakan standar yang diterapkan setiap partai untuk membantu kadernya.
Baca juga: Wasekjen Golkar Sebut Airlangga Hartarto Mampu Jaga Perekonomian tetap Kuat
Sebelumnya, Airlangga yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO pada 2021-2022. Airlanga dijejali 46 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ujar Airlangga sesuai menjalani pemeriksaan, Senin (24/7) malam.
Baca juga: Presiden Buka Suara soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto oleh Kejagung
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menko Airlangga berjalan baik. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik pun sudah dijawab dengan baik pula.
"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai 9 malam. Pemeriksaan ada 46 pertanyaan dan keseluruhan telah dijawab dengan baik oleh beliau," ucapnya. (Z-10)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Partai Golkar tampak menutup kemungkinan untuk mengusung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta.
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikabarkan bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Luthfi masih terganjal aturan lantaran masih jadi polisi aktif. Partai Golkar belum mengusung Luthfi
PARTAI Golkar mengeluarkan surat keputusan kepada 10 pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pemerintah perlu mengkaji kembali anggaran untuk partai politik (parpol).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved