Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yuk Kenali Dunia Jaksa : Peran, Tugas, Syarat, dan Gaji

Meilani Teniwut
22/7/2023 07:40
Yuk Kenali Dunia Jaksa : Peran, Tugas, Syarat, dan Gaji
Memperingati Hari Kejaksaan Nasional, yuk kita lebih kenal tentang profesi ini.(MI/Ramdhani)

JAKSA adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU Kejaksaan, sebagaimana UU No 11/2021.

Peran dan Tugas 

Menjadi seorang jaksa memiliki tugas yang diembannya selama bertugas berdasarkan pernannya. Berikut  adalah peran dan tugas jaksa yang perlu kamu kertahui.

Baca juga: Hari Kejaksaan Nasional : Sejarah dan Temanya

1. Jaksa Penyelidik 

Jaksa Penyelidik adalah jaksa yang bertugas melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.

Baca juga:Mengenal Perbedaan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi

2. Jaksa Penyidik 

Jaksa Penyidik merupakan jaksa yang menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. 

3. Jaksa Penuntut Umum 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan. 

4. Jaksa Eksekutor 

Kejaksaan adalah satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar. Untuk itu, ada pula Jaksa Eksekutor yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. 

5. Jaksa Pengacara Negara 

Selain dalam ranah pidana, jaksa juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara apabila memiliki kuasa khusus. Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang digugat dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Anda ingin menjadi jaksa? Berikut syaratnya.

  • Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Sarjana Hukum
  • Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a
  • Usia serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa
  • Berkelakuan tidak tercela
  • Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), bebas narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm
  • Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III
  • Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan
  • Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI

Gaji 

Sebagai PNS, besaran gaji jaksa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rincian gaji seorang pegawai negeri sipil berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Berikut rincian gaji pegawai negeri sipil berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Golongan I 

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III 

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok sebagai PNS, jaksa juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. 

Tunjangan

Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI.

  • Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp 3.134.250 
  • Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp 3.510.400 
  • Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp 3.915.950 
  • Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150 
  • Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200 
  • Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp 5.979.200 
  • Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600 
  • Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp 9.896.000 
  • Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000.

Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ! (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya