Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAQDIR Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, berharap pengembalian dana Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengurangi uang pengganti.
Adapun uang pengganti ialah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang “diperoleh atau dinikmatinya” dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya.
Pasalnya, terdakwa Irwan didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri serta korporasi hingga membuat keuangan negara rugi Rp8,032 triliun.
Baca juga : Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar
JPU menyebut dari proyek menara BTS 4G yang dikorupsi, Irwan mendapat Rp119 miliar. “Kami berharap, nanti akan mengurangi uang pengganti,” papar Maqdir kepada Media Indonesia, Selasa (18/7/2023).
“Ini adalah sebagian uang yang pernah disampaikan oleh Pak Irwan dalam Penyidikan, pernah dia terima terkait perkara BTS,” tambahnya.
Baca juga : Menpora Bantah Dirinya yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar Kasus BTS
Diketahui, Irwan menerangkan ada 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. ??Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Ke-11 nama-nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar.
Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022.
Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022.
Kedelapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022.
Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.
Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022. (Z-4)
Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis penjara 12 tahun di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Jaksa meyakini sosok AQ ini berkaitan dengan penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK melalui perantara bernama Sadikin. Windi Purnama menjadi pihak yang menyerahkan dana panas tersebut.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menjemput paksa atau melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi yang menolak pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
MAJELIS hakim menegaskan pembangunan menara BTS 4G yang tidak selesai sesuai dengan waktunya melanggar kontrak. Apalagi, jika pembayarannya sudah diterima.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengusut dugaan makelar kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung akan mengkonfrontir pengacara Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan, serta Anang Achmad Latif.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved