Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA Irwan Hermawan divonis penjara 12 tahun. Eks itu Komisaris PT Solitech Media Sinergy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
Dennie mengatakan denda itu akan diganti pidana kurungan empat bulan. Hal itu bila Irwan tidak mampu membayar denda.
Baca juga: Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik
"Menghukum kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp1,150 miliar," papar dia.
Irwan diberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan itu mendapat kekuatan hukum tetap. Harta dan benda Irwan bisa disita dan dilelang jaksa bila tidak mampu membayar uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun," jelas Dennie.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Sementara itu, dakwaan terhadap Irwan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan soal TPPU.
"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," ucap Dennie.
Dennie memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Irwan. Hal yang memberatkan, yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan turut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," papar dia.
Selain itu, Irwan mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi dalam proyek BTS Kominfo. Hal itu memperluas terjadinya tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan Irwan ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian bersikap sopan dan terus terang selama persidangan. Lalu punya tanggungan keluarga berupa anak dan istri.
(Z-9)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved