Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengusut dugaan adanya makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Diketahui, KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triiliun itu.
“Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : 11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku tak mempermasalahkan KPK yang akan menelusuri dugaan pengamanan perkara BTS jika ada laporan dari masyarakat.
“Kita dukung KPK mengungkap sampai tuntas," ungkap Ketut, Senin (21/8/2023).
Baca juga : Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS
Ketut mengemukakan kerjasama antar-lembaga merupakan hal yang biasa bagi Kejaksaan.
Ia mencontohkan, kasus Garuda Indonesia hingga kasus korupsi Duta Palma yang menjerat taipan sawit, Surya Darmadi juga pernah ditangani kedua lembaga.
Intinya, lanjut Ketut, pihaknya siap bekerjasama dan mendukung hingga siap bertukar informasi yang dibutuhkan KPK.
Sebelumnya, Kejagung RI menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna mendalami dugaan 'makelar kasus’ ihwal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengemukakan pemeriksaan Dito ialah bagian pendalaman dari keterangan tersangka Irwan Hermawan.
Pasalnya, Irwan mengaku sempat mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang dengan tujuan agar proses penyidikan kasus BAKTI Kominfo tidak berjalan.
Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7)
Kuntadi menjelaskan pihaknya masih terus mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan yang dimaksud Irwan. (Z-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved