Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan amunisi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 66 jaksa dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.
"Mereka jaksa yang sebelumnya sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin (10/7).
Johanis mengatakan mereka semua berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa itu dipastikan sudah menjalani pelatihan dan pendidikan agar bisa bertugas sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut.
Baca juga: KPK: Andhi Pramono Makan Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian
"Sejak dilantik menjadi jaksa, smeua eksofficio jaksa itu siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, eksekusi dalam perkara pidana, dan dapat melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," ucap Johanis.
Para jaksa itu tidak bisa langsung bertugas setelah dilantik. Mereka harus mendapatkan surat keputusan dari pimpinan KPK sebelum bekerja.
Baca juga: Andhi Pramono Terima Gratifikasi 10 Tahun, KPK Minta Bea Cukai Berbenah
"Karena jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik, dan penyidik," ujar Johanis.
Keputusan menjadikan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik itu dilakukan untuk memaksimalkan Undang-Undang Kejaksaan. Selama ini, kata Johanis, KPK hanya menyuruh mereka menangani kasus di tahap penuntutan dan eksekusi.
"Jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai penyelenggara negara," tandasnya. (Z-11)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved