Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengakui dirinya tinggal di kos-kosan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Menanggapi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman menuturkan semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap kos-kosan tersebut.
“Semestinya KPK ya melakukan sita, setidaknya blokir di PPN. Nah, setelah disita itu bisa saja pengelolaannya diserahkan kembali kepada pemilik untuk dikelola. Seperti pinjam pakai,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (4/7).
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy
Diketahui ternyata hingga kini KPK belum melakukan penyitaan, Boyamin menilai KPK keterlaluan dan bermain-main dengan barang sitaan.
Baca juga : KPK Periksa Istri Rafael Alun terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
“Berarti KPK main-main, keterlaluanlah. Saya minta segera dilakukan penyitaan dan pengelolaannya diambil alih. Soal kemudian diserahkan kembali ke keluarganya boleh saja itu dikelola untuk disewa-sewakan, tapi keuntungan dari sewa itu harus diambil alih oleh KPK,” tandasnya.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa pemilik kosan tersebut adalah Rafael Alun. Ketut baru menyadarinya ketika media massa ramai memberitakan KPK menyita kos-kosan milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang tersebut. (Z-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved