Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIK telah menuding DPR tidak serius dalam memperjuangkan RUU PPRT. Situasi ini harus segera direspon oleh DPR khususnya pimpinan DPR untuk segera mengagendakan pembahasan, membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan menyerahkan pada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahasnya. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IV sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah, Selasa (27/6).
"Kami sudah banyak mendengar tudingan ini itu soal RUU ini dan itu memang karena ini sudah diperjuangkan lama hampir 19 tahun lamanya. Maka tudingan dari masyarakat ini harus segera direspon pimpinan DPR," ujarnya.
Respon tersebut untuk menjawab bahwa DPR tidak main-main dalam menghadirkan kepastian, perlindungan hukum dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga. Baleg sejak awal hingga kini sudah siap dan menanti pembahasan diserahkan kepada baleg.
Baca juga: Darurat TPPO di Bulan Bung Karno
"Kami sudah siap sekali untuk membahasnya. Toh dari sudah menyerahkan DIM dan Supresnya yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Dan sekarang beleid itu masih ada di meja pimpinan," terangnya.
Menurutnya dibutuhkan political will dari pimpinan DPR dan Balegtidak menunda pembahasan jika pedelegasian pembahasan diserahkan kepada Baleg.
Baca juga: Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
"Harapan kami sama sebenarnya pimpinan seharusnya tidak menahan lebih lama karena tidak ada alasan setelah itu sudah diterima seharusnya secepat mungkin agendakan di bamus dan diputuskan AKD mana yg akan diberikan tugas karena ini sudah urgen," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan pasal yang ada dalam beleid PPRT sudah sangat akomodatif mengatur tentang berbagai keberatan dan kekhawatiran termasuk tentang pidana.
"Pasal-pasal sudah sangat akomodatif pemerintah juga saat melakukan komunikasi dengan kami, sudah mengakomodir keberatan dan kekhawatiran," tukasnya. (Sru/Z-7)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Payung hukum RUU Pemuseuman menjadi hal penting
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menuturkan Komnas Perempuan bisa menemui pimpinan DPR untuk memastikan RUU PPRT
May Day diharapkan menjadi momentum meningkatkan komitmen penuntasan pembahasan RUU PPRT.
PERINGATAN Hari Buruh harus menjadi momentum untuk para pemangku kepentingan meningkatkan komitmen mereka menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang.
EKONOM dari Indef, Ariyo DP Irhamna menilai rencana membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik investor asing yang memiliki potensi pencucian uang.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Para praktisi kepatuhan hukum dituntut untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi berjalan dengan baik.
DIREKTUR LBH Apik Jakarta, Uli Arta Pangaribuan mengatakan bahwa sampai saat ini, RUU PPRT masih menggantung dan tidak memiliki kepastian. Perlu dorongan yang kuat agar segera disahkan.
Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa. Hal itu disebab mafia tanah memanfaatkan masalah pertanahan di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved