Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus segera mengatur aturan iklan politik di media sosial.
Pasalnya, pengelolaan kampanye di media sosial dinilai belum jadi perhatian serius bagi KPU hingga saat ini. Padahal aturan kampanye di media sosial penting untuk meminimalkan penyebaran informasi yang menyesatkan dan melindungi masyarakat dari propaganda politik yang tidak sehat.
“Kampanye di media sosial kalau diperhatikan di PKPU kampanye yang berubah apa sih? Dari dulu 2019 diatur 10 akun sekarang 20 akun hanya sebatas di situ saja ternyata perspektifnya,” ujar Amalia, Senin (26/6).
Baca juga : KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Jeddah Melanggar Aturan
Amalia mengatakan KPU tidak mampu menangkap tantangan sesungguhnya kecurangan dalam kampanye di media sosial yang digunakan peserta pemilu. Melalui data Facebook Ads Library, Amalia menyebut ada dana miliaran Rupiah dari peserta pemilu yang beriklan politik hanya di platform facebook.
“Belum lagi sewa buzzer untuk manipulasi opini publik,” tegasnya.
Ia mencontohkan pada Pemilu Thailand terdapat kode etik kampanye yang mengatur komitmen peserta pemilu agar partai tidak menyebarkan disinformasi, hasutan kebencian, tidak manipulasi opini publik sebagai strategi pemenangan, hingga tidak menyebarkan narasi yang mendiskriminasi kelompok rentan atau tidak melakukan kekerasan verbal.
Baca juga : TikTok Sediakan Akses ke Informasi Kredibel dan Otoritatif Seputar Pemilu
“Data dari facebook ads report namanya, dari page work 2024 itu sudah mengeluarkan uang untuk iklan kampanye lebih dari Rp2,7 miliar. Itu data 90 hari terakhir itu, itu parpol sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ungkapnya.
“Itu iklan politik di luar masa kampanye gitu, terus pages Prabowo sudah Rp1,7 miliar, PSI Rp815 juta, Ganjar fans Rp87 juta,” tambahnya.
Melihat fakta tersebut, Amalia mendesak agar KPU segera menyusun aturan pedoman etika atau code of conduct kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Temukan Pelanggaran Pemilu di Media Sosial? Ini Cara Melaporkannya
“Code of conduct ini bisa disusun bisa peserta pemilu itu sendiri, bisa disusun penyelenggara pemilu, bisa disusun oleh masyarakat sipil dan pakar,” tuturnya.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai kode perilaku politik (code of political conduct) adalah prasyarat penting bagi terwujudnya peradaban politik yang lebih beradab, tentunya dalam hal ini adalah peradaban demokrasi elektoral.
Baca juga : Viral Video Hasil Pemilu 2024 Sudah Jadi, KPU: Mengada-ada
Idham pun mengakui kode perilaku politik bisa jadi pintu masuk penegakan hukum pemilu khususnya pelanggaran aturan kampanye.
“Gerakan kampanye pemilu etis oleh peserta pemilu sangat dibutuhkan dalam rangka mematangkan proses demokratisasi (elektoral) di Indonesia yang kini masih berada dalam era pasca-kebenaran (post-truth era),” ucap Idham kepada Media Indonesia.
Sebagai regulator pemilu, KPU, kata Idham berjanji akan mengatur secara teknis pelaksanaan kampanye dalam peraturan KPU tentang kampanye dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ykb/Z-7)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Berdasarkan data Dentsu, belanja iklan diperkirakan mencapai Rp67,17 miliar pada 2025 dan meningkat menjadi Rp74,73 miliar pada 2027.
Langkah ini diambil OpenAI untuk mendukung keberlanjutan akses gratis serta mendanai peluncuran paket langganan murah bertajuk ChatGPT Go.
Seminar ‘Human Creativity x Artificial Intelligence: Redefining Indonesia’s Creative Economy’ diselenggarakan di Jakarta, Kamis (11/12).
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Google menjelaskan bahwa kemunculan iklan di Mode AI yang dialami semakin banyak pengguna masih merupakan bagian dari uji coba yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved