Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus korupsi melalui pencairan tunjangan dengan membuat perjalanan dinas fiktif. Permainan kotor itu juga sudah terkonfirmasi dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.
"Kami sarankan agar pegawai-pegawai yang melakukan penipuan tersebut untuk dikenai sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera," kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I Maruli Tua melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6).
Jika tidak diberi efek jera, ia khawatir permainan kotor itu akan terus menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi negara. Ada banyak anggaran termasuk dana daerah yang semestinya digunakan untuk pembangunan malah dialokasikan untuk perjalanan dinas fiktif.
Baca juga: KPK Usut Potensi Pungli di 3 Rutan Lain
"Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi yang semakin besar," ucap Maruli.
KPK berharap semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terus memperketat pendataan perjalanan dinas dan juga pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah tindakan korupsi. Salah satu wilayah yang disebut KPK adalah Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Baca juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar
"Kami meminta kepada Pemkab Seluma untuk memiliki database kinerja vendor. Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist vendor supaya tidak terpilih kembali," ucap Maruli.
Lembaga antirasuah juga memastikan bakal melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan semua proses pengadaan barang dan jasa berjalan dengan baik.
"Pada waktunya, Tim KPK akan lakukan pengecekan di lapangan atas implementasi rencana aksi serta memantau perkembangannya bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu," tandas Maruli. (Z-11)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak juga cara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan berbagai modus.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan like di video-video di platform YouTube.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
Dari duit korupsi senilai Rp2,2 miliar, KPK baru menyita bagian dari nilai rasuah itu senilai Rp725 juta.
KPK mendalami cara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyelesaikan sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved