Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Suriyanto PD mengatakan kasus yang menyeret anggota DPR SS harus dilihat dalam perspektif yang utuh. Menurut Suriyanto, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.
"Kategori pelecehan seksual biasanya dilakukan seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis seperti menggoda lawan jenis di muka umum sehingga lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung, sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan, seperti dilakukan di angkutan umum dan sejenisnya," terang Suriyanto, Sabtu (17/6).
Hal itu berbeda dengan kasus yang dialami politikus Nasdem itu dengan AAFS, lanjut Suriyanto, yang melakukan percakapan via telepon dan berlanjut pada chat WA. Pada percakapan chat WA, saat ditanya keberadaannya, AAFS mengatakan dirinya sedang mandi. Menurut Suriyanto, jadi seolah-olah AAFS memancing lawan bicara untuk menggoda.
Baca juga: Pasal TPPU Jadi Harapan Publik Miskinkan Koruptor
Sedangkan, lanjut Suriyanto, lawan bicara (SS) karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda. Karenanya, hal seperti ini, menurut Suriyanto, tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual apalagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan. "Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan dikategorikan kejahatan seksual," terang Suriyanto.
Namun, masih ujar Suriyanto, apabila percakapan AAFS dan rekannya tersebut disebarluaskan atau diberi tahu ke pihak lain, sehingga AAFS merasakan tidak nyaman hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual. Sebelumnya, politikus SS dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.
Baca juga: DPR Tegaskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sesuai Konstitusi
Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu. "Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di Maret 2022. Waktu itu dalam suasana bercanda," katanya. (RO/Z-2)
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved