Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan itu semakin kuat dengan kehadiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang logistik yang baru dikeluarkan KPU. Dalam PKPU itu disebutkan desain surat suara yang akan dipergunakan menggunakan proporsional terbuka.
Melalui sistem proporsional terbuka, mereka yang memiliki hak suara bisa langsung memilih calon legislatif (caleg) yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Dengan sistem ini, partai politik harus menyeleksi kader-kader unggulan mereka untuk bisa meraih suara.
Layaknya Pemilu 2019, surat suara yang akan diperoleh pemilih akan berukuran cukup besar. Pasalnya tidak hanya begambarkan lambang partai politik. Tapi juga daftar nama dari caleg yang akan dipilih.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka
Surat suara itu jauh berbeda bila menggunakan sistem proporsional tertutup. Di mana hanya menyajikan logo partai politik semata.
Nah, jika mengacu pada undang-undang dan PKPU logistik tidak terlalu banyak perubahan. Apa aja isi dari kertas surat suara?
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Saat Ini
Dengan ukuran yang besar itu, sebaiknya teliti terlebih dahulu dan kenali caleg yang anda ingin pilih. Bila anda sudah mengenali caleg yang ingin dipilih tidak butuh waktu lama untuk menemukan caleg yang diinginkan.
Selamat menggunakan hak pilih anda pada 14 Februari 2024. (Z-3)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved