Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut target pengembalian kerugian negara atas perilaku korupsi sudah terlewati. Lembaga Antirasuah itu telah mendapatkan Rp154,10 miliar sepanjang 2023.
"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (9/6).
Ali menyebut tren positif ini perlu dipertahankan. KPK berharap total uang yang bisa dikembalikan ke negara dari penanganan kasus korupsi di tahun ini bisa lebih besar dari 2022.
Baca juga: KPK Usut Penetapan Kompoisisi Majelis Hakim dalam Kasus Suap MA
"Sementara pada 2022, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021," ujar Ali.
Upaya pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi juga dinilai penting. KPK berjanji akan memaksimalkan kinerjanya.
Baca juga: ual-Beli Jabatan ASN, DPR Minta Sistem Seleksi dan Promosi Diperketat
"Peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Ali.
Salah satu upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara yakni dengan meningkatkan kualitas barang sitaan dan rampasan. Tujuannya agar harganya tidak anjlok saat dilelang.
KPK sudah memiliki gedung penampungan sitaan untuk menjaga kualitas barang di Cawang, Jakarta Timur. Selain itu, penerapan pasal pencucian uang kepada pelaku korupsi juga penting untuk mengembalikan kerugian negara.
"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," tutur Ali. (Z-3)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved