Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencari kaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan permainan selundupan barang. Kemungkinan adanya persekongkolan antara petugas bea cukai dan importir juga bakal diulik.
"Apakah ini ada kaitannya dengan persekongkolan antara pejabat yang kita sudah tetapkan tersangka itu dan pihak importir atau eksportir dengan mengakali dokumen pemberitahuan impor barang atau ekspor barang, menurunkan tarif bea masuk, atau pajak-pajak lainnya sehingga yang bersangkutan menerima gratifikasi?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (8/6).
Alex mengatakan Kantor Bea Cukai merupakan garda terdepan untuk mengamankan Indonesia dari barang selundupan. Namun, nyatanya masih ada pejabat di sana yang tergiur dengan tawaran haram dari pelaku usaha yang menginginkan produk mereka bisa masuk ke Tanah Air meskipun dilarang.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Simpan Aset Gratifikasi di Rumah Mertua
"Ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di kantor Bea Cukai," jelas Alex.
Oleh karena itu, pendalaman kasus Andhi terkait dugaan permainan kotor itu perlu dilakukan. Salah satunya caranya yakni mengusut proses perizinan yang sudah berlangsung.
Baca juga: KPK: Penahanan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tinggal Tunggu Waktu
"Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan. Pasti ada kerugian negaranya," ujar Alex.
KPK juga bakal mendalami pihak lain dalam kasus Andhi. Sebab, kata Alex, permainan kotor di Kantor Bea Cukai tidak mungkin bisa dilakukan sendirian.
"Kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. Mungkin stafnya atau bahkan atasannya kita tidak tahu. Ini tentu akan didalami lebih lanjut," kata Alex.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam pada Selasa (6/6). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen terkait kasus yang diusut.
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Rumah yang digeledah itu berada di kompleks elit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam. KPK juga menggeledah ruko yang ditutup dalam penggeledahan kemarin.
Ruko itu berisikan tiga mobil antik dan mewah milik Andhi. KPK turut menyita kendaraan tersebut.
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved