Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan publik dapat mengawasi secara transparan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 meski laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dihapuskan. Sebab, KPU akan mendorong peserta pemilu untuk melaporkan pembaharuan penerimaan dana kampanye setiap harinya.
"Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye kita minta agar setiap hari melakukan pembaharuan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Penerimaan sumbangan itu, lanjutnya, disampaikan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Idham menjelaskan, jika menerima sumbangan dana kampanye hari ini, peserta pemilu harus menyampaikannya ke Sidakam. Nantinya, KPU akan mengintegrasikan laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu.
Baca juga: KPU Sebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ada dalam LADK dan LPPDK
"Sidakam ini nanti kita akan mirroringkan pada info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id)," terang Idham.
Melalui integrasi laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu, Idham berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dana kampanye peserta pemilu. Sebab, laporan dari masyarakat dapat dijadikan bahan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!
Kendati demikian, ia mengakui bahwa informasi yang terterang pada laman infopemilu tidak detail. Kwitansi penerimaan serta NIK penyumbang dana kampanye, misalnya, tidak dicantumkan karena merupakan informasi yang dikecualikan.
Idham juga membantah adanya praktik penyelundupan dari penghapusan kebijakan LPSDK. Menurutnya, KPU sudah menyampaikan kebijakan baru tersebut sejak uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penghapusan LPSDK sebagai sebuah kemunduran jika alasannya sebatas karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sebab, kontrol masyarakat terhadap laporan dana kampanye pada Pemilu 2024 akan berkurang. Pada pemilu edisi sebelumnya, ada tiga tahap pemantauan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. (Tri/Z-7)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved