Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan publik dapat mengawasi secara transparan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 meski laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dihapuskan. Sebab, KPU akan mendorong peserta pemilu untuk melaporkan pembaharuan penerimaan dana kampanye setiap harinya.
"Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye kita minta agar setiap hari melakukan pembaharuan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Penerimaan sumbangan itu, lanjutnya, disampaikan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Idham menjelaskan, jika menerima sumbangan dana kampanye hari ini, peserta pemilu harus menyampaikannya ke Sidakam. Nantinya, KPU akan mengintegrasikan laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu.
Baca juga: KPU Sebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ada dalam LADK dan LPPDK
"Sidakam ini nanti kita akan mirroringkan pada info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id)," terang Idham.
Melalui integrasi laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu, Idham berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dana kampanye peserta pemilu. Sebab, laporan dari masyarakat dapat dijadikan bahan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!
Kendati demikian, ia mengakui bahwa informasi yang terterang pada laman infopemilu tidak detail. Kwitansi penerimaan serta NIK penyumbang dana kampanye, misalnya, tidak dicantumkan karena merupakan informasi yang dikecualikan.
Idham juga membantah adanya praktik penyelundupan dari penghapusan kebijakan LPSDK. Menurutnya, KPU sudah menyampaikan kebijakan baru tersebut sejak uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penghapusan LPSDK sebagai sebuah kemunduran jika alasannya sebatas karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sebab, kontrol masyarakat terhadap laporan dana kampanye pada Pemilu 2024 akan berkurang. Pada pemilu edisi sebelumnya, ada tiga tahap pemantauan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. (Tri/Z-7)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved