Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGGUNAAN dana ilegal, termasuk yang berasal dari aliran tindak pidana narkotika, untuk kepentingan pemilihan umum atau pemilu telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperjelas aturan itu untuk kontestasi Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) yang sedang digodok saat ini.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, UU Pemilu mengancam pidana penjara bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dana kampanye dari hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika.
Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang," kata Idham saat dihubungi, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Baca juga : Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap pihaknya menemukan indikasi uang dari jaringan narkotika akan mengalir untuk kontestasi elektoral 2024.
Saat dikonfirmasi, Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.
Menurut Idham, PKPU mengenai pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah pada Senin (29/5) siang. Dalam proses perancangan PKPU tersebut, Idham mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPU saat ini bekerja sama dengan PPATK dan PPATK juga banyak memberikan masukan dalam proses legal drafting rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," jelas Idham.
Terpisah, anggoa Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Di samping itu, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi. (Z-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
DIREKTUR Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan sistem pembiayaan pemilu termasuk pertanggungjawaban dana tersebut sudah diatur secara khusus di PKPU
Polri menemukan indikasi uang narkoba akan mengalir ke kontestasi pemilihan umum 2024 dari penangkapan anggota DPRD di Sumatra Utara.
TEMUAN aliran dana politik untuk memenangkan Pemilu 2024 dari jaringan narkoba adalah fakta. Praktik gelap ini disebut narkopolitik (narcopolitics).
Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana politik Pemilu 2024 dari jaringan narkoba sehingga dilakukan upaya pencegahan, salah satunya dengan menggandeng PPATK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved