Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5). Alim bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).
"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar, hari ini, 24 Mei 2023, akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Alim diharap memenuhi janjinya. Informasi darinya penting untuk menyelesaikan berkas kasus Saiful.
Baca juga: Mario Dandy soal Kasus Ayahnya: Saya Enggak Tahu Apa-apa
Dalam kasus tersebut, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika Serikat. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.
Baca juga: Ngabila Salama, Gaji Rp34 Juta tapi total LHKPN cuma Rp73 Juta
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
RHB Sekuritas Indonesia yang bertindak sebagai arranger dari transaksi tersebut, mengungkapkan bahwa PMHMETD III Bank Maspion ini secara total meraup dana hingga Rp3,508 triliun.
Alim Markus sejatinya bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved