Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya. Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Putusan ini sebaliknya, dinilai anggota KSP Indosurya, membuyarkan harapan mereka akan terlunasinya dana yang disimpan di koperasi itu sesuai putusan homologasi yang sudah inkraacht.
“Yang pasti, dari kami yang merupakan anggota (KSP Indosurya) merasa sedih. Dan (putusan MA) membuyarkan harapan kita melihat ini, karena kasus ini makin tidak jelas penyelesaiannya seperti apa,” kata anggota KSP Indosurya, Steven lewat keterangannya yang diterima, Sabtu (20/5).
Menurut dia, harusnya persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota untuk langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh. Justru, dia melihat putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.
“Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya dimana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi,” jelasnya.
Karenanya, Steven berharap Henry Surya mendapat keadilan ketika mengajukan upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK) nanti. Sebab, ia menyebut vonis MA sekarang sangat mengecilkan harapan anggota KSP Indosurya.
Pasalnya, selama Henry tidak lagi dipidana, banyak anggota yang menerima upaya penyelesaian dari Henry.
“Setelah putusan kemaren ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya, tidak selesai dengan baik akhirnya merugikan korban,” ujarnya.
Pendapat senada disampaikan anggota KSP Indosurya lainya, Lina. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah putusan homologasi.
“Karena dengan putusan seperti ini nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kita terhambat," tandas Lina.
Padahal, Lina sebagai anggota tidak berharap muluk-muluk. Dia hanya menginginkan, dananya bisa dikembalikan oleh Indosurya. Akan tetapi, kata dia, melihat putusan MA yang menghukum Henry Surya 18 tahun penjara sangat memukul anggota lainnya.
Kuasa hukun Henry,, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi itu mempunyai standar ganda dalam putusan itu. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.
"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti; kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yg sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” ujarnya. (H-3)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved