Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA pekan terakhir pemberitaan ramai dengan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. Tidak lain dengan keramaian partai politik (parpol) mendaftarkan bacaleg mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi apa itu bacaleg? Apa juga caleg?
Keduanya berkaitan dengan legislatif. Lantas apa yang membuat keduanya berbeda?
Bacaleg merupakan kepanjangan dadri bakal calon legislatif. Mereka adalah orang-orang yang diajukan parpol untuk dicalonkan menjadi anggora DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
Baca juga : Bawaslu Makassar Temukan 2 ASN Daftar Caleg Pemilu 2024
Menurut Pasal 5 PKPU, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Tepatnya pada 1-14 Mei lalu pendaftaran dibuka serentak.
Mulai 15 Mei ini, KPU mulai melakukan verifikasi dari bacaleg yang telah diajukan. Bila mereka memenuhi syarat yang ditentukan, KPU akan menetapkan mereka sebagai calon legislatif yang akan bertarung memperebutkan suara pada Pemilu 2024.
Caleg kepanjangan dari calon legislatif atau calon anggota DPR atau DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka yang menjadi caleg setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
Para caleg yang lolos sementara akan mengetahui nama mereka setelah diumumkan KPU pada media massa cetak dan elektronik nasional dan daerah, serta sarana pengumuman lainnya.
Bukan berarti bacaleg yang diajukan partai politik bisa langsung menjadi caleg loh. Selama periode daftar calon sementara, KPU akan membuka waktu 10 hari untuk menerima masukan dari masyarakat akan nama-nama yang dinyatakan lolos sementara.
Daftar calon itu akan bisa berubah, bila :
Setelah semua selesai, KPU akan menyusun daftarnya lagi dan diumumkan ke publik. Baru caleg tersebut bisa melakukan kampanye pada periode Kampanye November 2024. (Z-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved