Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara atas kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam persidangan, Rabu, (10/5).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pidana penjara Sudrajad akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.
Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Dalami Penerimaan Mobil dan Uang Hasbi Hasan
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar SGD80 ribu kepada Sudrajad. Hukuman itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa bisa mengambil paksa harta benda Sudrajad jika pidana penggantinya tidak dibayarkan. Aset itu akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama empat tahun," ucap Wawan.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp10,7 Miliar
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Sudrajad. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lalu, tindakannya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Sudrajad juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Wawan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sudrajad dinilai sopan selama persidangan. Lalu, dia mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Wawan.
(MGN/Z-9)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Pemeriksaan delapan saksi ini berlangsung di Kantor BPKP perwakilan Bengkulu. Dalam kasus ini, penyidik turut mendalami afiliasi perusahaan.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved